Ia menekankan bahwa penggalangan dana tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan secara terorganisir, tertib, dan tidak membahayakan pengguna jalan.
“Galang dana itu boleh, tapi jangan ganggu ketertiban umum. Harus bijak dan teratur,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News