Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi

JABARNEWS | CIREBON – Sejumlah barang bukti narkotika dan sediaan farmasi di Kota Cirebon yang sudah di putusan pengadilan pada periode Januari hingga Oktober 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, melakukan pemusnahan jenis sabu-sabu dengan blender dan dibakar.

“Hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 ons, ekstasi 59 butir, ganja 5,83 gram serta beberapa alat isap dan timbangan,” ujar Syarifuddin, Kajari Kota Cirebon, Kamis. (21/11/2019)

Baca Juga:  Ini Hasil Tes dan Pelacakan Omicron, Paling Banyak di Bodebek dan Kota Bandung

Selain narkotika, kejaksaan negeri juga memusnahkan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa izin seperti trihex 6.919 butir, tramadol 4.035, dextro 4.759 dan DMP 490 butir.

Kemudian Syarif mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hanya merupakan contoh atau sampel dari hasil kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Sidang SMAK Dago, Edward Soeryadjaya & Maria Goretti Tak Kunjung Hadir

“Karena, untuk secara keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kejahatan sudah dimusnahkan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Pengadilan,” ujarnya

“Yang sudah dimusnahkan sebelum dibawa sebagai bukti itu lebih dari 1 kg, karena khawatir akan disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan adanya pemusnahan barang bukti ini menunjukkan masih banyak warga yang menyalahgunakannya, dan ini perlu terus diungkap.

Baca Juga:  Tak Hanya Pakaian Bekas, Ridwan Kamil Sebut Impor Tekstil Murah Juga Bikin Rusak Pasar UMKM

“Narkotika ini sangat berbahaya, maka penegak hukum harus serius memberantasnya agar generasi selanjutnya selamat dari ancaman barang haram tersebut,” katanya.

Kemudian tambahnya, penegak hukum juga harus terus meminimalkan peredaran narkotika di Kota Cirebon karena bisa merusak generasi penerus bangsa. (Ara)