
“Inilah permasalahan yang muncul. Dengan adanya sertifikat ini, nelayan harus meminta izin kepada pihak perusahaan saat melewati kawasan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Bekasi dilakukan tanpa izin resmi dari pihak terkait. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News