JABARNEWS | BEKASI – Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengungkapkan kejanggalan terkait sertifikat di wilayah laut Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sertifikat ini menimbulkan polemik karena nelayan harus meminta izin kepada perusahaan untuk melaut.
“Masalahnya ini laut bersertifikat. Nelayan yang ingin lewat harus izin ke perusahaan. Hal ini menjadi persoalan besar,” ungkap Dedi saat meninjau lokasi pada Jumat (25/1/2025).
Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang memiliki kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait penyewaan lahan di darat. Namun, penguasaan wilayah laut oleh perusahaan memicu polemik, termasuk pemasangan pagar bambu di perairan tersebut.
Selain sertifikat laut, Dedi juga menemukan fakta bahwa pagar laut yang dibangun di perairan Paljaya tidak memiliki izin resmi. “Pembuatan pagar laut ini ilegal. Dinas Kelautan seharusnya diberi akses penuh untuk alur nelayan,” tegas Dedi.
Dedi menyerukan agar pemerintah segera mengevaluasi penerbitan sertifikat laut dan menghentikan kebijakan yang merugikan nelayan. Dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini, termasuk memproses pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tanpa izin.