Dalam konsep yang diusulkan, masyarakat hanya dikenakan biaya ketika benar-benar menggunakan jalan. Kendaraan yang tidak digunakan atau hanya terparkir di rumah tidak akan dibebani biaya seperti pada sistem pajak tahunan saat ini.
“Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” kata Dedi.
Menurutnya, konsep tersebut lebih adil karena pembayaran disesuaikan dengan intensitas penggunaan jalan dan bobot kendaraan yang melintas. Kendaraan berat dinilai seharusnya membayar lebih tinggi karena memberikan dampak lebih besar terhadap kerusakan jalan.
Selain itu, Dedi menilai sistem jalan berbayar dapat mendorong masyarakat menggunakan kendaraan secara lebih efisien sehingga berpotensi mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Meski begitu, ia menegaskan wacana tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.





