JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang pelaku pemalakan terhadap pemudik, sopir angkutan umum, dan penumpang di jalur selatan Cianjur. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk mengancam korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Mereka berinisial AR, AP, A, H, JS, NH, UI, dan RHP, terbagi dalam dua kelompok dan beraksi di dua lokasi berbeda.
“Empat pelaku yaitu AR, AP, A, dan H melakukan pemalakan terhadap pemudik di wilayah Kecamatan Sukanagara. Sedangkan empat lainnya yakni JS, NH, UI, dan RHP memalak sopir angkutan umum dan penumpang di jalur menuju Cianjur selatan,” ungkap Tono di Cianjur, Kamis (3/4/2025).
Para korban dilaporkan diancam menggunakan senjata tajam agar menyerahkan sejumlah uang. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Barang bukti berupa senjata tajam berhasil diamankan, dan saat ini kedelapan pelaku sedang dalam proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.