Daerah

Bawa Sajam dan Ngaku Anggota Ormas, Delapan Pemalak Pemudik di Cianjur Ditangkap

×

Bawa Sajam dan Ngaku Anggota Ormas, Delapan Pemalak Pemudik di Cianjur Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Operasi Berantas Preman
Ilustrasi preman. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang pelaku pemalakan terhadap pemudik, sopir angkutan umum, dan penumpang di jalur selatan Cianjur. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk mengancam korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Mereka berinisial AR, AP, A, H, JS, NH, UI, dan RHP, terbagi dalam dua kelompok dan beraksi di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  Polisi Kembali Sisir Lokasi Penangkaran Buaya di Sayang Cianjur, Ini Tujuannya

“Empat pelaku yaitu AR, AP, A, dan H melakukan pemalakan terhadap pemudik di wilayah Kecamatan Sukanagara. Sedangkan empat lainnya yakni JS, NH, UI, dan RHP memalak sopir angkutan umum dan penumpang di jalur menuju Cianjur selatan,” ungkap Tono di Cianjur, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga:  Berawal dari BDSM, Ini Kronologi Pembunuhan Pria Terbungkus Kain di Cianjur

Para korban dilaporkan diancam menggunakan senjata tajam agar menyerahkan sejumlah uang. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga:  Soal Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Cianjur, Polisi Beberkan Modusnya

Barang bukti berupa senjata tajam berhasil diamankan, dan saat ini kedelapan pelaku sedang dalam proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2