Daerah

Demi Konten, Sopir Bus Wisata Ugal-ugalan di Purwakarta Diamankan Polisi

×

Demi Konten, Sopir Bus Wisata Ugal-ugalan di Purwakarta Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sopir Bus
Pengemudi bus ugal-ugalan saat diberikan pembinaan di Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews)
Sopir Bus
Pengemudi bus ugal-ugalan saat diberikan pembinaan di Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews)

“Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota Bertambah Ruangan DPRD Jabar Dirombak

Untuk efek jera, sopir bus tersebut dikenakan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka, dengan denda maksimal Rp500 ribu rupiah.

Baca Juga:  BPKN RI Dengar Keluhan Para Pedagang di Pasar Rebo Purwakarta

Selain itu, sopir bus juga dikenakan Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tetang mengemudi tidak wajar dengan denda maksimal Rp. 750 ribu rupiah. (Gin)

Baca Juga:  5 Nama Calon Menteri Usulan Golkar, Diantaranya Dedi Mulyadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3