Daerah

Dengan FWA, ASN Purwakarta Boleh Tak Ngantor Usai Libur Lebaran 2025?

×

Dengan FWA, ASN Purwakarta Boleh Tak Ngantor Usai Libur Lebaran 2025?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Purwakarta (Foto: Net)
Ilustrasi ASN Purwakarta (Foto: Net)

Rini menambahkan, penyesuaian sistem kerja ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Menteri PANRB juga menghimbau agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Setiap instansi pemerintah juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Baca Juga:  Kabar Baik! Pemerintah Tak Larang Merayakan Maulid Nabi, Asal...

Lebih lanjut, kebijakan penyesuaian sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemangku kepentingan terkait, yang melihat potensi kepadatan arus balik Lebaran 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2022 Resmi Diberlakukan di Purwakarta, Ini Tujuannya

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran 2025.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” tambah Rini.

Baca Juga:  KKN di Purwakarta, Mahasiswa IPB Angkat Sejarah Dalem Sholawat

Menteri PANRB juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan layanan publik yang tidak optimal melalui kanal pengaduan LAPOR.(red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2