Beranda Daerah Depok Masih Rawan Pengedar Sabu DaerahDepok Masih Rawan Pengedar SabuIpan2 min baca19 Maret 2022 - 11:58×Depok Masih Rawan Pengedar SabuSebarkan artikel ini Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. « 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahKetua RT & RW Bandung Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Anggaran 2026 Siap!DaerahPolisi Bebaskan Ratusan Mahasiswa yang Terlibat Aksi Demo Ricuh di JabarDaerahUji Coba Pendidikan Karakter Siswa SMP di Kota Bandung Berbuah PositifDaerahTerpeleset ke Jurang, Pendaki Asal Bandung Tewas di Gunung Cakra Buana SumedangDaerahGelar Budaya Tegalkalong 2025, Hidupkan Tradisi Sunda dan Kaulinan Barudak di SumedangDaerahMajalengka Ramah Disabilitas, 712 Orang Sudah Kerja di Pabrik