Beranda Daerah Depok Masih Rawan Pengedar Sabu DaerahDepok Masih Rawan Pengedar SabuIpan2 min baca19 Maret 2022 - 11:58×Depok Masih Rawan Pengedar SabuSebarkan artikel ini Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. « 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahTembus Pasar Global, Kopi Robusta Subang Kini Buru Sertifikat Indikasi GeografisDaerahSopir Kurang Konsentrasi, Toyota Calya Terbalik di Cirata PurwakartaDaerahMaling Mobil Bandung Gagal Kabur, Tewas Tabrakan di PurwakartaDaerahPengangkatan P3K SPPG Jadi Urusan Pusat, BKPSDM Tak DilibatkanDaerahRibuan Pekerja Terkena Dampak Gelombang PHK di Bandung BaratDaerahMeski Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Tak Kunjung Tahan Wakil Wali Kota Bandung