Beranda Daerah Depok Masih Rawan Pengedar Sabu DaerahDepok Masih Rawan Pengedar SabuIpan2 min baca19 Maret 2022 - 11:58×Depok Masih Rawan Pengedar SabuSebarkan artikel ini Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. « 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahGerakan Sejuta Quran di Masjid Al Jabbar, Gramedia Siapkan Ribuan Mushaf untuk Pesantren dan MasjidDaerahUpdate Pembangunan Sekolah Rakyat di Ujungjaya Sumedang, Fajar Aldila: Baru Tujuh Persen!DaerahBupati Cianjur Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik LebaranDaerahDisnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026DaerahPameran jagHadg Daniel Kho di Lawangwangi Bandung Kritik Manusia dan Krisis Bumi Lewat Seni EksperimentalDaerahSampah Plastik Jadi Karya, Pameran Seni Menjaga Bumi di Bandung Angkat Pesan Lingkungan