“Mayoritas pembatalan disebabkan oleh faktor ekonomi. Selain itu, ada juga yang batal karena kondisi kesehatan dan ada yang telah wafat,” kata Kasi Urusan Haji Kemenag Kabupaten Purwakarta, Syamsi Lutfi dikutip dari KompasTV.
Untuk mengantisipasi kekosongan kuota, Kemenag setempat memutuskan memperpanjang masa pelunasan dari yang semula berakhir pada 14 April menjadi 25 April 2025.
Diharapkan, perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi jemaah cadangan untuk menggantikan posisi yang kosong.
Kemenag juga mengimbau agar calon jemaah yang belum melunasi biaya segera menyelesaikan administrasi sesuai batas waktu yang ditentukan, agar kuota keberangkatan tahun ini dapat terpenuhi secara optimal. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





