Daerah

Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

×

Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Pelaku pemalakan toko Mat Peci berhasil ditangkap Polres Karawang. Pelaku berinsial H (45) itu terancam hukumna paling lama satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:  Peracik Miras Oplosan di Purwakarta Terancam 15 Tahun Penjara

Disebutkannya, pelaku meminta uang jatah kepada pegawai toko Mat Peci mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Cabuli Siswa, Oknum Guru SD di Purwasari Karawang Ditangkap Polisi

Ia menerangkan, peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun motif pelaku meminta uang untuk pengelolaan uang parkir.

Baca Juga:  Pengakuan Ayah Cabuli Anak Kandungnya di Sukabumi Bikin Emosi, Begini Awal Mulanya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23