Kasus Keracunan Gas di Karawang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Ilustrasi keracunan gas pabrik
Ilustrasi keracunan gas pabrik. (foto: istiemewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menetapkan dua tersangka atas kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Baca Juga:  KADIN Karawang Cabut Mandat Apindo di Dewan Pengupahan, Ini Dasarnya

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine,” kata Abdul saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:  Didatangi Sejumlah Pengemudi Ojol, Bupati Karawang Turun Tangan Tangani Kebijakan Penurunan Tarif

Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Baca Juga:  Semua Jamaah Haji Purwakarta Negatif Covid-19, Langsung Diantarkan Pulang

Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.