Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama

Kusaha Hukum Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama. (Foto: Istimewa).

Hal tersebut dilakukan MH karena merupakan perwakilan intelektual dan editor internasional di Indonesia.

“Jadi semua universitas yang punya link ke MH bisa mengurus artikel untuk publish di jurnal internasional. Itu ada buktinya dan diakui oleh Widyatama,” kata Rohman dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:  PID Mampu Tekan Angka Kemiskinan di Desa

Masih dari keterangan Rohman, selama ini Yayasan Widyatama diuntungkan dari publikasi jurnal internasional tersebut karena tanpa bekerja memungut uang yang lebih besar. Bayaran yang diterima MH jauh lebih kecil daripada yang diterima Yayasan Widyatama.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Mulai Jalani Sidang Pertama Terkait Pencemaran Nama Baik

Dalam surat gugatan juga disebutkan bahwa kampus berinisial UEU (turut tergugat I) dan kampus berinisial UBP (turut tergugat II) per artikel bayarannya sekitar USD 1.500. UEA dan UBP digugat agar memberikan keterangan tentang kebenaran angka yang dibayarkan kepada Yayasan Widyatama atas kerjasama mereka yang tidak diketahui MH.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Divonis Bebas, Kok Bisa!!!

Dikatakannya, secara keseluruhan artikel dari dosen mahasiswa Universitas Widyatama, UEU dan UBP berjumlah 2152 artikel. “MH dimanfaatkan keahliannya oleh Widyatama untuk mencari keuntungan,” ucapnya.