Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama

Kusaha Hukum Mantan Warek III UTama Gugat Yayasan Widyatama. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wakil Rektor III Bidang Riset Pengembangan dan Kerjasama, Universitas Widyatama (UTama) yang berinisial MH menggugat Yayasan Widyatama.

Surat gugatannya tertanggal 1 Juli 2022, diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata No 74, Kota Bandung.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Bogor dapat Hadiah Motor Setelah Gagalkan Peredaran Ganja

Gugatannya di antaranya mengenai tidak transparannya keuangan dan terkesan menutupi pendapatan yang masuk ke rekening Yayasan Widyatama dari artikel dosen dan mahasiswa Universitas Widyatama yang dipublikasikan di jurnal internasional.

Baca Juga:  Dua Bocah Asal Deli Serdang hanyut di Sungai Percut, Satu Ditemukan Tewas

Kuasa hukum MH, Rohman Hidayat mengatakan bahwa kliennya dirugikan secara sepihak oleh Yayasan Widyatama (tergugat I), sejak tanggal 25 Januari 2019, MH tidak mendapatkan haknya yang sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan.

Baca Juga:  Plh Wali Kota: Mari Sama-sama Bangun Kota Bandung!

Sidang pertama pun telah dilangsungkan pada hari Selasa tanggal (9/8/2022) lalu.