Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Di Subang Ditahan Polisi

JABARNEWS | SUBANG – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang melibatkan kepala desa (kades) kembali terjadi di Kabupaten Subang. Polisi menetapkan YA, kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang sebagai tersangka kasus penyelewengan alokasi dana desa (DD) tahun 2017.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan kasus korupsi dana desa atau penyalahgunaan wewenang atas program Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2017 sebesar Rp 493 juta.

“Tersangka atasnama YA, Kades Cinangsi, sudah kami amankan,” ujar Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi saat melakukan ekspos di Mapolres Subang, Jumat (19/10/2018).

M Joni mengungkapkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi anggaran DD ini, bermula ketika Desa Cinangsi menerima Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2017 sebesar Rp493.015.600.

Baca Juga:  Bangun IT Digital Enablement, Bank Bjb Gandeng 2 Raksasa Jaringan Dunia

Sesuai perinciannya anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa titik kegiatan di antaranya, BUMDES sebesar Rp 150 juta, hotmiks jalan lingkungan RT 19/06 sebesar Rp 150 juta, pembuatan TPT RT 01/01 senilai Rp 52 juta, hotmiks jalan lingkungan Rt 07/03 sebesar Rp 41 juta, dan hotmiks jalan lingkungan RT 21/07 senilai Rp 100 juta.

Namun dalam realisasinya, anggaran dana desa tersebut digunakan seluruhnya oleh Kepala Desa Cinangsi untuk mendanai kegiatan lain di luar dari RAB kegiatan Dana Desa. “Itu pun dilakukan tanpa terlebih dahulu musyawarah desa,” ucapnya.

Sehingga, penggunaan dana desa (DD) untuk kegiatan lain tanpa melalui musyawarah desa, merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Komunitas P3 Datangi Tempat Belajar di Pelosok Desa Purwakarta

Akibat ulah tersangka itu, berdasarkan laporan hasil audit dan investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor 700 703 I Irda, tanggal 6 Agustus 2018 terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp107.138.142.

“Iya, Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 107 juta ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah (Irda) Subang,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Joni, tersangka menggunakan modus korupsi dengan cara setelah Dana Desa Tahap I TA 2017 dicairkan di Bank BJB, kemudian dana tersebut diminta dari Bendahara Desa dengan alasan untuk keamanan penggunaan. Selanjutnya dana tersebut dikelola langsung oleh Kepala Desa Cinangsi.

Adapun barang bukti berhasil diamankan di antaranya, 47 berkas yang terdiri dari Permohonan Pencairan Dana Desa, Kwitansi Pencairan, SP2D, SPM, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Nota, Kwitansi pembayaran, Rekening Koran Desa Cinangsi, Buku catatan penggunaan uang, satu buah stempel bertuliskan PT. PETARANGAN UTAMA Jasa Kontruksi & Perdagangan Umum Jalan Cicariang RT 33/05 Kampung Cidaki, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.

Baca Juga:  Polsek Wanayasa Bagikan Sembako Untuk Lansia di Purwakarta

“Tersangka YA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat