Daerah

Diduga Perkosa Anak Tiri, Oknum Polisi di Cirebon Terancam Penjara Lebih 15 Tahun

×

Diduga Perkosa Anak Tiri, Oknum Polisi di Cirebon Terancam Penjara Lebih 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Garut. (foto: istimewa)
Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi. (foto: istimewa)

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif dikutip Kompas.com.

Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seragam sekolah milik korban.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop CGV Kota Bandung Hari Ini Rabu 17 Agustus 2022

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut. Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.

Arif menegaskan, sejak awal proses penanganan kasus ini, polisi bekerja secara profesional. Sejumlah orang langsung dimintai keterangan.

Baca Juga:  Gara-gara Kritik Ridwan Kamil di Instagram, Guru Honorer di Cirebon Dipecat

Sementara itu Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.

“Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik,” kata Bima usai gelar perkara.

Baca Juga:  Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Tertinggi di Indonesia, Tercatat 19 Orang Meninggal Dunia

Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan. Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi kasus ini. Sejak awal hingga proses penanganan, polisi menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun. Pihak keluarga korban pun diminta untuk terus melaporkan bila ada keterangan baru. (red)

 

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan