“Hasil gelar perkara menyatakan ada peristiwa pidana sehingga proses ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, sang kepala desa diduga meminta bayaran kepada pihak perusahaan untuk setiap dokumen yang ditandatanganinya.
“Kades Cikuda meminta dan menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” ujar Teguh.
Dari praktik itu, total keuntungan yang diduga diterima kepala desa mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. “Nilainya sekitar Rp2.333.370.000,” ungkap Teguh.
Meski demikian, status hukum sang kepala desa hingga kini masih sebatas saksi. Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dari PT AKP, sejumlah saksi dari perangkat desa, dan dua saksi warga yang menjual tanah. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News