Mantan Kades di Serdang Bedagai Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Kick Off Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, yang menandai dimulainya pembahasan upaya pemberantasan korupsi oleh negara-negara anggota G20

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang mantan Kepala Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai terjerat penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Radianto Silalahi mengatakan, mantan Kades Mainu Tengah, Giwanto (42) dan Kasi Keuangan, Kiki Susan Harianto (46) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana desa sebesar Rp394.170.365 tahun 2019.

“Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penyelewengan dana desa atas sejumpah proyek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Kedua tersangka, tambah Junisar terancam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1099 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berkas sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke Kejari Serdang Bedagai,” bilangnya.