Daerah

Dikdik S Nugrahawan Jadi Penjabat Wali Kota Cimahi, Catat! Ini Kewenangannya

×

Dikdik S Nugrahawan Jadi Penjabat Wali Kota Cimahi, Catat! Ini Kewenangannya

Sebarkan artikel ini
Dikdik S. Nugrahawan telah resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung pada Sabtu (22/10/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dikdik S. Nugrahawan telah resmi menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (22/10/2022), lalu.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-5772/ 2022. Dikdik akan memimpin Pemerintahan Kota Cimahi hingga satu tahun ke depan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Tol Cisumdawu Jadi Pintu Baru ke Kawasan Rebana

Dikdik yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cimahi ini menggantikan Wali Kota Cimahi sebelumnya, Ngatiyana yang purnatugas terhitung 22 Oktober 2022.

Baca Juga:  Jelang Tahun Politik 2024, Ridwan Kamil Ingin Ulama Bangun Peradaban dengan Ilmu

Sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik memiliki kewenangan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan berlaku, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membentuk Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Bandang Bogor, Ridwan Kamil Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

Kewenangan lainnya, yaitu melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan