Dikibusi, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap. (Foto: Istimewa).

“Terungkap pemasok sabu tersebut atas pengembangan dengan tertangkapnya tersangka Kucai,” ungkap Rusdi.

Menurut dia, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Kasus Pelajar Purwakarta Bawa Sajam Tertangkap di Karawang, KCD Respon Begini

“Hukuman atas perbuatan tersebut diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)