
“Terungkap pemasok sabu tersebut atas pengembangan dengan tertangkapnya tersangka Kucai,” ungkap Rusdi.
Menurut dia, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: CERITAFest dan Bandung Kota Cerita: Langkah Kreatif Pemkot Bandung Bangun Budaya Literasi
“Hukuman atas perbuatan tersebut diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)





