Dikibusi, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Personel satuan narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AC (48) warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

“Dari tersangka AC disita narkoba jenis sabu seberat 12,57 gram,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:  Malam Pertama Bulan Ramadhan, Tiga Pemuda di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Ini Gara-garanya  

Dijelaskannya, penangkapan AC berawal tertangkapnya seorang pria berinisial KA alias Kucai (35) di Jalan Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu di Kota Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“Satu paket sabu seberat 0,51 gram disita dari saku celana Kucai,” terangnya.

Kata Rusdi, saat dilakukan interogasi, tersangka Kucai mengaku pemasok sabu tersebut seorang pengedar berinisial AC warga Mataram. Atas informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ac di rumahnya.

Baca Juga:  Waspada, Sejumlah Wilayah Berpotensi Banjir Februari-Maret 2020