Dinkes Depok Larang Kemas Daging Kurban Pakai Plastik Hitam

JABARNEWS | DEPOK – Banyak hal yang harus diwaspadai jelang Idul Adha 1439 H. Mulai dari kewaspadaan pemilihan hewan kurban sampai dengan cara pengemasan daging kurban. Nah di Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) melarang masyarakat membungkus daging kurban dengan kantong kresek hitam.

Larangan penggunaan plastik  ini, sudah diedarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) karena plastik tersebut merupakan hasil daur ulang.

Sekretaris Dinkes Kota Depok, Ernawati menyebutkan, ada beberapa poin yang dikeluarkan Badan POM RI. Peringatan pertama, kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang, yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Lae Kombih, Remaja Asal Pakpak Bharat Ditemukan Meninggal Dunia

’’Kedua, dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain,’’ katanya seperti dikutip jabar.pojoksatu.id.

Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia, yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. Ketiga, jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.

Keempat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail [email protected] dan [email protected] atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id “Kami harap para panitia pemotongan hewan kurban tidak mengunakan plastik hitam tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Ambu Anne Keluarkan Surat Larangan Perayaan Pesta Pergantian Tahun, Begini Isinya

Sementara, sebanyak 151 petugas pemeriksa hewan kurban resmi dilepas Walikota Depok, Mohammad Idris. Total 151 petugas tersebut antara lain, 28 petugas DKPPP Kota Depok, 100 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB) dan 23 dokter hewan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Idris mengatakan, petugas pemeriksa hewan kurban akan membantu para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) melakukan pemeriksaan, sebelum maupun sesudah dilakukan pemotongan hewan. “Lurah dan camat juga kami imbau untuk mendampingi petugas di lapangan,” ujar Idris.

Baca Juga:  Pos Marinir di Papua Diserang KKB Lagi, 1 Prajurit Gugur, 1 Perwira TNI Luka Tembak

Hewan yang akan dikurbankan harus dipilih dan disembelih sesuai dengan syariat Islam, karena hal tersebut untuk kepentingan umat Islam yang merayakan Idul Adha.

’’Penting sekali untuk memilih dan menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam, karena nanti dagingnya pun akan dikonsumsi masyarakat luas. Jadi, hal ini harus betul-betul diperhatikan,” ucapnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat