Dipanggil Polda Metro Jaya, Ustadz Haikal Hasan: Jangan-jangan Kentut Juga Dilaporin

JABARNEWS | JAKARTA – Ustadz Haikal Hasan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ustadz Haikal Hasan tiba sendirian tanpa ditemani pengacara di Polda Metro Jaya pada Rabu (23/12/2020) pukul 10.00 WIB.

“Gak ada disiapkan cuma klarifikasi, saya baru datang dari Solo,” kata Dai asal Betawi itu kepada awak media.

Baca Juga:  Seorang Bocah Tewas Disengat Tawon Saat Pulang Dari Madrasah

Ia mengaku merasa ada yang aneh atas laporan terhadap dirinya yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW yang dia sampaikan di hadapan publik di Megamendung Bogor.

Ustadz Haikal Hasan beralasan mimpi yang ia lontarkan tersebut hak privasi setiap orang.

“Di Indonesia gimana yah, jangan-jangan kentut juga dilaporin,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kampung Kahuripan Cirangkong, Tempat Wisata Edukasi di Kabupaten Purwakarta

Seperti diketahui, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita ‘bohong’ karena mengaku bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.

Baca Juga:  Lebaran Hari Kedua, Hujan Diprediksi Turun Basahi Tanah Purwakarta

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Sumber: Pojok Satu