Menurut dia, baik sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) maupun kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memastikan SPMB dan KBM di SMAN 1 Bandung berjalan lancar, karena putusan sengketa lahan ini belum inkrah serta kami juga telah mengajukan banding ke PTUN,” ujar Purwanto.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengonfirmasi bahwa memori banding telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi PTUN pada 12 Juni 2025.
Berkas perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT.