“Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin registernya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ujar Arief.
Menurut Arief, materi banding mencakup penguatan atas dalil-dalil yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, disertai sejumlah bukti tambahan.
“Ini memori bandingnya kita udah buat. Artinya, ya, memperkuat dalil-dalil kita yang kemarin yang di PTUN Bandung, dengan bukti-bukti baru juga. Memperkuat lagi, menegaskan yang kemarin (dalil-dalil). Lalu ada bukti-bukti yang baru juga,” ucapnya. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News