Daerah

Disebut Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dikenai Sanksi Skorsing

×

Disebut Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dikenai Sanksi Skorsing

Sebarkan artikel ini
Universitas Indonesia (foto: istimewa)
Universitas Indonesia (foto: istimewa)

Amelita menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi administratif tersebut diberikan oleh Satgas PPKS UI dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Sanksi skorsing yang diberlakukan terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Rektor pada 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Awas, Jangan Main-main! Siulan dan Main Mata Bisa Masuk pada Tindakan Pelecehan

“Skors berlaku sejak tanggal SK ditetapkan,” tandasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2