Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 18 Juli 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Catat! 8 Daerah Ini Diperbolehkan Melakukan Mudik Lebaran 2021

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jabar Sabtu 6 Mei 2023 Akan Begini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News