Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 18 Juli 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Selasa, 18 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Yogya Grand Karawang.

Baca Juga:  BMKG: Hujan Ringan Potensi Terjadi di Sejumlah Kota Besar

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Purwakarta Zona Merah, Pemkab Keluarkan SE Sektor Jasa Usaha Pariwisata, Begini Isinya

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Operasi Antik Toba 2021, Polres Labuhan Batu Sita 389,22 Gram Narkoba