Daerah

Disnakertrans Jabar Pastikan Perhitungan UMP Sesuai dengan Kententuan, Ini Dasarnya

×

Disnakertrans Jabar Pastikan Perhitungan UMP Sesuai dengan Kententuan, Ini Dasarnya

Sebarkan artikel ini
UMP Jabar.
Ilustrasi kenaikan UMK. (Foto: Ayo Jogja).
UMP Jabar.
Ilustrasi kenaikan UMP Jabar. (Foto: Ayo Jogja).

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

“Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Kota Bandung, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:  Ema Sumarna Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Suap Yana Mulyana

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

“Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan