Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

Pengedar Narkoba di Simalangun
Pengedar narkoba Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18) ditangkap personel Polsek Perdagangan saat berada di Huta 2, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinkes Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Cair ke Pasien Anak

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja di Huta 2, Nagori Wonorejo.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ringkus Tiga Tersangka, Diduga Kurir dan Pengedar Narkoba

Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Kata dia, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, ganja seberat 1,45 gram, 1 alat hisap (bong), 2 timbangan elektrik, 2 telepon seluler dan uang Rp 380 ribu.

Baca Juga:  Hendak Transaksi di SPBU, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap

“Sabu dan ganja ditemukan dalam bantang guling yang disembunyikan pelaku,” terang Juliapan.