Daerah

Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

×

Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)
Pilkada Serentak 2024
Wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat. (foto: istimewa)

Atas serangkaian kesalahan KPU tersebut, kata Mimih, cara menebusnya tidak cukup dengan permohonan maaf. Dia menuntut ada pemberhentian semua komisioner KPU.

“Kalau saya ditolak, berarti mereka harus dipecat; tidak cukup hanya dengan permohonan maaf. Bukan berarti KPU-nya yang harus bubar, ya; tetapi komisionernya harus ganti. Mereka itu jelas sekali tidak siap,” tandasnya.

Baca Juga:  Tragis! Seorang Pelajar di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Kereta Api, Kondisinya Mengenaskan

Dengan adanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengaku akan memprosesnya sesuai regulasi yang berlaku. Pertama menerima laporannya, kemudian melakukan kajian indikasi keterpenuhan unsur pelanggarannya.

Baca Juga:  Bangun Bandara Sukabumi, Pembebasan Lahan Dimulai

“Tentu kami terima laporannya dan akan kami kaji. Setelah itu kami bawa ke rapat pimpinan. Hasilnya nanti kami informasikan lagi kepada yang bersangkutan; apakah prosesnya berlanjut atau tidak,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tamrin.

Adapun proses pengkajiannya, lanjut Tamrin, maksimal selama 2×24 jam. Jika memang perkaranya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hukum formil, maka prosesnya akan berlanjut. Jika tidak, maka selesai dalam waktu 2×24 jam itu. (Red)

Baca Juga:  Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gara-gara Bilang Tasikmalaya Kota Gengter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3