Daerah

Dituntut Satu Tahun, Bos PT SBL Malah Tak Lega

×

Dituntut Satu Tahun, Bos PT SBL Malah Tak Lega

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa memberikan keterangan terkait tuntutan satu tahun terhadap bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo serta stafnya Ery Ramdani atas kasus penipuan jemaah umrah. Jaksa meminta agar menunggu hasil putusan hakim.

“Tunggu saja putusannya seperti apa,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali saat dikonfirmasi soal tuntutan 1 tahun, Selasa (16/10/2018).

Tuntutan satu tahun itu terungkap melauli pengacara Aom dan Ery, Ade Muhammad Burhan. Menurut keduanta, berdasarkan sidang tuntutan dua pekan lalu, jaksa menuntut dengan hukuman setahun.

Baca Juga:  Cibuluh Potensial Jadi Destinasi Pelengkap Panyaweuyan

Ade menjelaskan bahwa Aom dan Ery terbukti atas dua pasal sesuai dakwaan yang diberikan jaksa. Dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua, Aom dan Ery dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 20 tahun penjara.

Meski dituntut satu tahun, pihak Aom mengaku tak lega. Sebab menurutnya, Aom seharusnya dibebaskan lantaran tak ada unsur penipuan dalam kasusnya.

Baca Juga:  Ditemukan Sapi Terjangkit Penyakit PMK, Pasar Hewan Jonggol Ditutup Selama 14 Hari

“Sebagai pengacara, saya akan berusaha membebaskan Pak Aom,” kata Ade.

Selain itu, Ade juga merasa khawatir. Sebab dalam pasal TPPU yang dinyatakan jaksa terbukti, ada instrumen penyitaan aset. Apabila hal ini diputuskan oleh hakim, maka Aom tak bisa membiayai sisa jemaah berjumlah 2.501 orang untuk berangkat.

“Ada instrumen di (pasal) TPPU, dihukum berapapun tetapi kalau dinyatakan terbukti, bisa saja aset ini dirampas untuk negara. Ini yang mengkhawatirkan saya. Saya berjuang di sini untuk menyelamatkan pak Aom, semuanya dibalikan ingin meringankan jamaah, tiba-tiba diambil negara. Siapa yang enggak khawatir? Saya enggak salahkan, karena kepastian hukum seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Rancangan Permendes Prioritas DD Tahun 2020 Dikebut

“Memang dalam tuntutan dikembalikan ke SBL untuk mengganti kerugian jamaah. Tapi sekali lagi, yang pegang palu siapa? Ini yang saya khawatirkan. Mudah-mudahan saja kekhawatiran saya, saya percaya hakim memutuskan yang terbaik,” pungkasnya.

Sidang vonis kasus penipuan ini rencananya akan digelar Kamis (18/10/2018), setelah pekan lalu ditunda. (Rnu)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan