Daerah

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Yana Mulyana dibawa ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka
Yana Mulyana saat menjalani pemeriksaan di KPK. (foto: istiemewa)

Dalam operasi itu, ia diamankan bersama dua pejabat Pemerintah Kota Bandung, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan, dan eks Sekretaris Dishub, Khairul Rijal. Tiga orang dari pihak swasta juga ikut terseret.

Baca Juga:  Satu Warga Meninggal Dunia Akibat Longsor di Nagreg Bandung

Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Penggalangan Dana Untuk Korban Gempa, Dinsos: Harus Ada Izin

Ia bersama Dadang dan Rijal terbukti menerima suap dari proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, Rijal disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang mendapat Rp 300 juta, dan Yana kebagian Rp 400 juta. (trn)

Baca Juga:  BPN Ajukan Banding atas Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2