Dalam operasi itu, ia diamankan bersama dua pejabat Pemerintah Kota Bandung, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan, dan eks Sekretaris Dishub, Khairul Rijal. Tiga orang dari pihak swasta juga ikut terseret.
Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia bersama Dadang dan Rijal terbukti menerima suap dari proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, Rijal disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang mendapat Rp 300 juta, dan Yana kebagian Rp 400 juta. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News