Daerah

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Yana Mulyana dibawa ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka
Yana Mulyana saat menjalani pemeriksaan di KPK. (foto: istiemewa)

Dalam operasi itu, ia diamankan bersama dua pejabat Pemerintah Kota Bandung, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan, dan eks Sekretaris Dishub, Khairul Rijal. Tiga orang dari pihak swasta juga ikut terseret.

Baca Juga:  Wings Air Resmi Tutup Rute Bandung-Yogya Usai Sebulan Beroperasi, Farhan Ungkap Ini

Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Stadion Punawarman Bakal Selesai Tahun 2021, Begini Kata Anne Ratna Mustika

Ia bersama Dadang dan Rijal terbukti menerima suap dari proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, Rijal disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang mendapat Rp 300 juta, dan Yana kebagian Rp 400 juta. (trn)

Baca Juga:  Teras Cihampelas Diambang Pembongkaran, Pengamat ITB: Sejak Awal Sudah Salah Kaprah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2