Daerah

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata sudah Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Yana Mulyana dibawa ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka
Yana Mulyana saat menjalani pemeriksaan di KPK. (foto: istiemewa)

Dalam operasi itu, ia diamankan bersama dua pejabat Pemerintah Kota Bandung, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan, dan eks Sekretaris Dishub, Khairul Rijal. Tiga orang dari pihak swasta juga ikut terseret.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 12 November 2022

Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga:  Kejam! Gara-gara Utang, Nenek Berusia 70 Tahun Dikurung dan Rumahnya akan Dijual

Ia bersama Dadang dan Rijal terbukti menerima suap dari proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, Rijal disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang mendapat Rp 300 juta, dan Yana kebagian Rp 400 juta. (trn)

Baca Juga:  Rais Syuriah PCI NU Tiongkok Protes Ungkapan Ma'ruf Amin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2