Daerah

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi; Pengadilan Ini Aneh

×

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi; Pengadilan Ini Aneh

Sebarkan artikel ini
mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. saat menjalani persidangan. (foto: istimewa)
mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (foto: istimewa)

“Saya bicara dengan sekda, sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu. Akhirnya saya bilang ya udah kalau mau bantu silakan yang penting jangan pakai uang negara. Singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Bergerak di Cimahi, 10 Rumah Rusak dan 35 Warga Mengungsi

Kata Ajay, dirinya dipaksa dan ditakut-takuti oleh Robin untuk menyerahkan uang tersebut dan membantah memberikan uang kepada penyidik KPK tersebut. Ia pun merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Siapkan Anggaran Rp2,6 Miliar untuk Bangun Bundaran dan Pelebaran Jalan di Lokasi Ini

“Saya kan dipaksa Robin, bukan ngasih, dipaksa ditakuti. Dari minta awalnya Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar, akhirnya turun Rp 500 juta. Ya kan kalau enggak ada permintaan Robin, gak ada juga gratifikasi, kan gitu ya,” jelasnya.

Baca Juga:  Minibus Terjun ke Jurang di Tegalwaru Karawang, Banyak Pelajar Jadi Korban

Dengan mantap Ajay pun memastikan dirinya bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. “Banding,” tegasnya. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2