JABARNEWS │ BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dengan vonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Ajay terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu. Selain itu, wali kota yang menjabat sejak Oktober 2017 hingga 28 November 2020 itu menerima gratifikasi dari sejumlah camat dan kepala dinas.
Menanggapi vonis yang diputuskan majelis hakim, Ajay menyebut pengadilan yang memproses kasus hukumnya aneh. Menurutnya, majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dan membantah telah menerima gratifikasi Rp 250 juta.
“Pengadilan ini aneh ya, fakta persidangan enggak pernah dilihat, saya dituduh terima gratifikasi Rp 250 juta. Kan sudah jelas di persidangan, dari Robin (penyidik KPK) Rp 500 juta itu dari teman-teman PNS yang saya juga enggak paham Sekda tuh minta ke siapa,” kata Ajay di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/4).
Ia mengaku berbicara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Dikdik S Nugrahawan terkait penyidik KPK yang menyelidiki kasus dugaan korupsi. Selanjutnya, sekda menawarkan bantuan kepadanya hingga akhirnya terkumpul dana Rp 250 juta.