Selain itu, Ketua dan anggota Bawaslu Karawang juga diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah menjalani serangkaian sidang, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan bahwa semua pengaduan ditolak seluruhnya.
“Merehabilitasi nama baik teradu 1 Mari Fitriana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Karawang dalam perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 dan perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito di Jakarta.
Selain Mari Fitriana, nama baik Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi serta anggota Rizal Fuad Muttaqin, Ade Permana, Ahmad Safei, dan Adnan Maushufi juga direhabilitasi.
Rehabilitasi ini efektif berlaku sejak putusan dibacakan di ruang sidang DKPP RI, Jakarta.