JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan bersih, terutama di jalur protokol Kota Cianjur.
Kepala DLH Kabupaten Cianjur Komarudin menjelaskan, aturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur yang mengatur tentang pemilahan sampah antara organik dan nonorganik serta jadwal pembuangan sampah.
“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dan membuangnya mulai pukul 20:00 hingga 24:00 WIB. Tapi masih banyak yang melanggar, sehingga terancam sanksi,” ujar Komarudin, Jumat (23/5/2025).
Sistem pengangkutan sampah di Cianjur sudah dijadwalkan ketat. Truk pengangkut mulai beroperasi dari pukul 01:00 hingga 05:00 WIB menuju TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon. Tujuannya agar tidak ada tumpukan sampah di pagi hari.
“Kami menjamin pengangkutan selesai sebelum subuh. Tapi kami masih menemukan warga membuang sampah pagi-pagi, sehingga tidak terangkut dan mengganggu pemandangan,” jelasnya.