“Permasalahan ini memang harus ditangani karena menyangkut warga di kabupaten lain,” tambahnya.
Meski begitu, Dedi mengingatkan bahwa penanganan awal seharusnya dilakukan di tingkat desa dan kecamatan sesuai prosedur.
“Ada tahapannya. Kalau diperlukan, kami siap diundang ke lokasi. Dulu, kasus serupa di Cimerak juga diselesaikan bersama Muspika, dan pengusahanya dipanggil,” jelasnya.
DLHK Pangandaran berharap proses penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
“Kita harus proaktif, kumpulkan data dan kronologinya. Setelah itu dibuat komitmen bersama agar permasalahan tidak berlarut-larut,” pungkas Dedi.