JABARNEWS | GARUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne mengungkapkan bahwa oknum dokter kandungan berinisial M. Syafril Firdaus (33), yang diduga mencabuli sejumlah pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas,” ujar Helena kepada awak media di Garut, Rabu (11/6/2025).
Kajari menyebutkan, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut, tersangka mengakui tindakan asusila yang dilakukannya terhadap sejumlah pasien perempuan.
Kini, Kejari Garut telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
“Tersangkanya mengakui perbuatannya. Terkait tuntutannya nanti akan disampaikan di persidangan, dan hukumannya akan diputuskan oleh hakim,” lanjutnya.