Daerah

Dokter Kandungan Cabul di Garut Akui Khilaf, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat hingga 12 Tahun Penjara

×

Dokter Kandungan Cabul di Garut Akui Khilaf, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat hingga 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | GARUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne mengungkapkan bahwa oknum dokter kandungan berinisial M. Syafril Firdaus (33), yang diduga mencabuli sejumlah pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf atas perbuatannya.

Baca Juga:  Jika Terbukti Lecehkan Pasien, Dedi Mulyadi Desak Dokter Kandungan di Garut Dipecat

“Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas,” ujar Helena kepada awak media di Garut, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa, Kades Cigadog Garut Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

Kajari menyebutkan, berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut, tersangka mengakui tindakan asusila yang dilakukannya terhadap sejumlah pasien perempuan.

Kini, Kejari Garut telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Kemenham Pastikan Sembilan Korban Dokter Cabul di Garut Dapat Perlindungan Penuh

“Tersangkanya mengakui perbuatannya. Terkait tuntutannya nanti akan disampaikan di persidangan, dan hukumannya akan diputuskan oleh hakim,” lanjutnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23