Kejari Garut telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari empat orang, termasuk dua jaksa perempuan dan Kajari sendiri yang ikut langsung dalam proses penuntutan.
Helena menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tuntutan maksimal dalam UU TPKS bisa mencapai 12 tahun. Tapi nanti akan kami sesuaikan dengan fakta persidangan, termasuk apakah tersangka bersikap kooperatif atau tidak,” jelas Helena.
Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan, termasuk pakaian dan flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan aksi cabul dokter tersebut. Sementara itu, jumlah korban yang telah dimintai keterangan mencapai lima orang, termasuk satu korban yang rekaman CCTV-nya sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan melakukan pelecehan seksual di ruang praktik klinik tempat ia bekerja di wilayah Garut Kota. Tidak hanya itu, tindakan serupa juga terjadi di luar klinik terhadap pasien lain.