
Mengenai kemungkinan kapan pemilik klinik bisa menjadi tersangka, Suardi mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada kepastian.
Dokter berinisial A diduga melanggar Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara atau lebih. “Ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Suardi.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan kematian akibat dugaan malapraktik dalam layanan kecantikan, yang kembali menyorot pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di klinik kecantikan. (red)
Baca Juga: Aksi Preman Minta THR Viral, Acep Cemong Ditangkap di Garut Usai Palak Warga dengan Golok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





