“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ucap Surawan.
Meski ada unsur gangguan psikologis, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Tindakan tersangka justru dapat dikenakan pemberatan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Surawan menjelaskan, sesuai Pasal 13 UU TPKS, pelaku yang menempatkan korban dalam kondisi tidak berdaya dan mengeksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun karena termasuk perbudakan seksual.
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” ujarnya.
Dengan rampungnya pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.