Daerah

Dokter RSHS Gunakan Obat Bius Rumah Sakit untuk Pemerkosaan, Polisi Ungkap Motif Fantasinya

×

Dokter RSHS Gunakan Obat Bius Rumah Sakit untuk Pemerkosaan, Polisi Ungkap Motif Fantasinya

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Foto: istimewa)

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ucap Surawan.

Meski ada unsur gangguan psikologis, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Tindakan tersangka justru dapat dikenakan pemberatan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Geger! Benda Mencurigakan Dibungkus Plastik Hitam Kagetkan Warga Antapani, Polisi : Bukan Bom

Surawan menjelaskan, sesuai Pasal 13 UU TPKS, pelaku yang menempatkan korban dalam kondisi tidak berdaya dan mengeksploitasi secara seksual dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun karena termasuk perbudakan seksual.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengoplos Gas Elipiji Subsidi di Cileungsi Bogor Terancam 6 Tahun Bui

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” ujarnya.

Dengan rampungnya pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:  Tak Hanya Tanggap Darurat, Bambang Tirtoyuliono Minta Antisipasi dan Mitigasi Bencana di Kota Bandung
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3