HUT RI ke-76, 205 WBP Lapas Purwakarta Dapat Remisi dan Satu Orang Bebas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 205 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kalapas Purwakarta, Sopiana mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” ucap Sopiana, saat ditemui usai memberikan remisi kepada WBP di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta, Senin (17/8/2021).

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Lansia di Bogor Rusak Tertimpa Pohon

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIB Purwakarta, Ia merinci, 205 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 bulan sebanyak 17 orang, RU 2 bulan sebanyak 23 orang, RU 3 bulan sebanyak 62 orang, RU 4 bulan sebanyak 61 orang, RU 5 bulan sebanyak 33 orang, RU 6 Bulan sebanyak 7 orang.

“Dari 2 WBP yang mendapat Remisi Umum II, ada 1 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan 1 masih menjalani hukuman subsider,” beber Sopiana.

Ia menjelaskan bahwa ada 205 WBP dari total 427 orang di Lapas Kelas IIB Purwakarta yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.

Baca Juga:  Miris, Nenek Tunawicara di Purwakarta Tinggali Rumah Tak Layak Huni

Selain syarat administratif, Kata Sopiana, WBP juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” harap Sopiana.

Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari.

“Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik, diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut,” ungkap Sopiana.

Baca Juga:  Tips Mudah Membuat Minuman Detoks Pelangsing Perut

Kalapas berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME,” pesan Sopiana. (Gin)