JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengeluarkan kebijakan strategis untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dalam setiap kegiatan kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/106-DKUPP/2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, seluruh perangkat daerah, camat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa, serta lurah diwajibkan mengutamakan produk-produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
“Kami telah mendistribusikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran pemerintahan di Purwakarta agar setiap acara resmi lebih mengutamakan produk lokal,” ujar Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein, Kamis (13/3/2025).
Instruksi Bupati Om Zein tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan makanan dan minuman dalam rapat serta pertemuan hingga penggunaan souvenir khas daerah untuk acara kedinasan.