DPR RI akan Bawa Isu Pembakaran Al Quran di Swedia ke Bilateral, Kemlu Diminta Segera Lakukan Ini

DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembakaran Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia ke tingkat bilateral atau multilateral.

Baca Juga:  DPD RI Dorong Pemerintah Optimalkan Penanganan Kesehatan Covid-19

Dia mengatakan, langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri.

Apabila, lanjut dia, tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bakal Perhatikan Pandangan DPRD Soal 5 Raperda 2023

“Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral,” kata Dave di Jakarta, Selasa (23/1/2023).

Baca Juga:  Seorang Pulang dari Jakarta, Akhirnya Ada 19 Warga Desa Positif Covid-19

Dia menilai, tindakan pembakaran salinan Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada Sabtu (21/1/2023) lalu itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.