Daerah

DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Sesuai Evaluasi Pemerintah Pusat

×

DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Sesuai Evaluasi Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bandung Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Sesuai Evaluasi Pemerintah Pusat
Pimpinan DPRD Kota Bandung bersama Wali Kota Muhammad Farhan saat menandatangani persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, 3 Maret 2025.

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada Senin, 3 Maret 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah pasal dalam regulasi sebelumnya mengalami penyesuaian. DPRD menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kenyamanan masyarakat dalam urusan pajak dan retribusi daerah.

Rapat Paripurna Dihadiri Pimpinan DPRD dan Wali Kota

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, didampingi Ketua DPRD H. Asep Mulyadi dan Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga hadir untuk memberikan pendapat akhir terkait keputusan ini.

Baca Juga:  Cegah Krisis Kebencanaan: DPRD Kota Bandung Kejar Pembentukan BPBD

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dudy Himawan, menyampaikan laporan lengkap mengenai isi dan latar belakang perubahan Perda. Setelah itu, DPRD melakukan pemungutan suara, yang akhirnya menghasilkan keputusan bulat dalam menyetujui Raperda tersebut.

Komitmen DPRD dalam Implementasi Perda Baru

Toni Wijaya menegaskan bahwa setelah persetujuan ini, DPRD akan segera menyerahkan Raperda kepada Wali Kota Bandung untuk proses penetapan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi ini.

“Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya. Kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah melaksanakan tugasnya, serta seluruh jajaran Perangkat Daerah yang telah berpartisipasi dalam pembahasan, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujar Toni Wijaya.

Baca Juga:  Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu di Kota Bandung Kini Hilang dari Pasaran

Langkah Strategis Pemkot Bandung

Setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bandung akan mengambil sejumlah langkah strategis agar kebijakan pajak dan retribusi dapat diimplementasikan dengan baik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi prioritas utama.

“Kami telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal. Salah satunya melalui sosialisasi masif dan berkelanjutan setelah Raperda ini resmi menjadi Perda,” kata Farhan dalam pendapat akhirnya.

Selain sosialisasi, Pemkot Bandung akan melakukan pendataan berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data. Digitalisasi sistem perpajakan juga akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Baca Juga:  Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan, Dedi Mulyadi Berencana Banding

Dampak Positif bagi Perekonomian Daerah

Pemkot Bandung berharap perubahan Perda ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat mendukung pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor industri kreatif.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Masyarakat dapat mengakses isi lengkap Perda terbaru melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id. Dengan regulasi yang lebih jelas dan sistem perpajakan yang lebih modern, Pemkot Bandung optimis penerimaan daerah akan meningkat serta pelayanan publik dapat lebih maksimal.(Red)