Daerah

DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Dua Raperda, Ubah Nomenklatur Dinas dan Perkuat Perlindungan Pekerja

×

DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Dua Raperda, Ubah Nomenklatur Dinas dan Perkuat Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
DPRD Cianjur
Pansus II DPRD Cianjur, Jawa Barat rapat perubahan nomenklatur dua dinas bersama Pemda merampungkan pembahasan dua Raperda. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Hasil pembahasan ini akan segera dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Pegawai KPP Bekasi Utara Terlibat Insiden Pemukulan, Dirjen Pajak; Kami Tak Akan Toleransi

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Zulfahmi, menjelaskan dua raperda tersebut, yakni:

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga:  Bawaslu Lakukan Pendalaman Soal Penggelembungan Suara Pemilu di Bogor

Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur.

“Selanjutnya akan dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Zulfahmi, Selasa (19/8/2025).

Dalam pembahasan, dilakukan penyesuaian nomenklatur dua perangkat daerah:

Baca Juga:  Bey Machmudin Usulkan APBD Perubahan 2023 Sebesar Rp37,74 Triliun

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta Ketahanan Pangan dipisah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan serta Dinas Pangan sebagai dinas tersendiri.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23