Bayu menambahkan, peternakan yang melanggar aturan tersebut kini berada dalam pengawasan ketat, dan jika tak kunjung melakukan perbaikan sesuai peraturan daerah (Perda), akan ditutup secara permanen.
“Bila masih membandel, kita tutup saja,” tegasnya.
Sidak ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Komisi 3 DPRD Cianjur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, serta pemerintah desa setempat.
Plt Kasi Lidik Satpol-PP Cianjur, Dikdik, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan temuan lapangan dan aduan masyarakat.
“Limbah kotoran ayam terbukti mencemari sungai yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami pasang stiker dalam pengawasan,” ujarnya singkat.