Daerah

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Ciherang Cianjur

×

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Ciherang Cianjur

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PKB Asep Suherman melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).
DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PKB Asep Suherman melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang lingkup dari Perda tersebut diantaranya mulai dari perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi.

Baca Juga:  Kepala Puskesmas di Cianjur Dilarang Mudik, Herman Suherman: Berani Langgar, Copot Jabatan

Kemudian koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan perempuan dan diatur juga soal pendanaan.

Baca Juga:  Banjir Rendam 22 Desa di Cirebon, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak

“Oleh sebab itu Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, dan harus kita dorong (implementasinya) karena banyak persoalan-persoalan yang belum dilakukan. Persoalan yang berkaitan dengan pesantren,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Panitia Pilkades 2022 di Karangtengah Cianjur Diharapkan Bisa Jalankan Tugasnya Sesuai Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2